Klasifikasi limbah B3 adalah proses pengelompokan limbah berdasarkan karakteristik-karakteristik tertentu yang membuatnya dianggap sebagai limbah berbahaya (B3) atau limbah beracun dan berbahaya. Klasifikasi ini penting untuk mengatur penanganan, penyimpanan, transportasi, dan pembuangan limbah B3 sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang digunakan untuk mengklasifikasi limbah B3:
1. Sifat Kimia
- Korosif: Limbah yang memiliki pH ekstrem (sangat asam atau sangat basa), yang dapat merusak wadah atau infrastruktur.
- Toksik: Limbah yang mengandung bahan kimia beracun atau berbahaya, seperti logam berat, pestisida, atau senyawa organik beracun.
2. Sifat Fisik
- Mudah terbakar: Limbah yang mudah terbakar atau dapat memicu kebakaran dengan cepat.
- Reaktif: Limbah yang dapat mengalami reaksi kimia yang berbahaya, misalnya dengan air atau zat-zat lainnya.
- Tekanan: Limbah yang berada dalam wadah bertekanan yang dapat meledak jika tekanannya tidak diatur dengan benar.
3. Sifat Biologis
- Infeksius: Limbah yang mengandung patogen (mikroorganisme penyebab penyakit), seperti limbah medis berbahaya.
4. Sumber atau Asal Limbah
- Limbah Industri: Limbah yang dihasilkan oleh proses produksi industri.
- Limbah Rumah Tangga: Limbah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga.
- Limbah Medis: Limbah yang berasal dari fasilitas perawatan kesehatan dan bisa mengandung bahan infeksius.
Klasifikasi limbah B3 sering kali dibuat berdasarkan peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Di banyak negara, ada kode dan daftar limbah B3 yang mendefinisikan jenis-jenis limbah berbahaya dan mengatur cara pengelolaan mereka. Pihak berwenang biasanya mewajibkan penghasil limbah untuk melabeli dan mendokumentasikan limbah B3, serta mengatur pengangkutan dan pembuangan limbah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk memahami klasifikasi limbah B3 dan mengelolanya dengan benar agar tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk lebih memahami limbah B3 di Indonesia, perhatikan Lampiran PP 101 Tahun 2014 berikut.