Uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Dalam peraturan tersebut, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur:
- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media, seperti server atau chip.
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
- Nilai uang elektronik yang diseto oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Manfaat uang elektronik adalah sebagai berikut.
- Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
- Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang seperti permen.
- Dapat diaplikasikan pada transaksi massal yang nilainya kecil, tetapi frekuensinya tinggi, misalnya pada transaksi biaya transportasi, parkir, tol, dan pembelian makanan cepat saji.
A. Jenis-Jenis Uang Elektronik
Menurut Peraturan Bank Indonesia PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang uang elektronik menjelaskan bahwa berdasarkan pencatatan data identitas pemegang uang elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit (Registered) dan uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit (Unregistered).
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014, berdasarkan tempat penyimpanan nilai dana uang elektronik, maka uang elektronik terbagi menjadi 2 jenis yaitu uang elektronik berbasis kartu atau chip dan uang elektronik berbasis server.
- Uang elektronik berbasis kartu atau chip. Nilai dana uang elektronik dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit juga dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh pengembang atau developer. Sistem pencatatan seperti ini terjadi pada uang elektronik berbasis kartu atau chip dan memungkinkan transaksi lain dilakukan secara offline.
- Uang elektronik berbasis server. Nilai dana pemegang tersimpan pada database penerbit dan dalam melakukan transaksi akan membutuhkan media berupa gadget pengguna untuk mengirim nomor sandi dan nilai transaksi yang dibutuhkan dan menerima nomor token untuk melakukan transaksi. Sistem pencatatan seperti ini terjadi pada uang elektronik berbasis server dan hanya dapat dilakukan secara online.
Di Indonesaia terdapat beberapa jenis uang elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia. Berikut ini beberapa jenis uang elektronik di Indonesia.
1. Sakuku BCA

Sebuah aplikasi uang elektronik yang dikeluarkan oleh BCA untuk mempermudah para penggunanya melakukan transaksi digital. Dengan menggunakan aplikasi Sakuku, pengguna bisa melakukan berbagai jenis transaki, seperti pembayaran belanja, pengisian pulsa, dan transaksi perbankan lainnya.
Aplikasi sakuku memungkinkan penggunanya untuk memiliki saldo maksimum Rp 2.000.000 untuk pengguna reguler dan Rp 10.000.000 untuk pengguna Sakuku Plus dengan minimal pengisian ulang (top up) Rp 10.000 dan massa berlaku yang tidak terbatas.
2. LinkAJa

LinkAJa adalah sebuah aplikasi uang elektronik yang diluncurkan oleh PT Fintek Karya Nusantara (Finarya). Sebelumnya, LinkAja merupakan layanan dompet digital T-Cash. Namun, namanya telah berubah per tanggal 21 Februari 2019. Aplikasi LinkAja dapat melakukan berbagai transaksi nontunai dengan mudah dan praktis. Contohnya, LinkAja dapat digunakan untuk membayar biaya transportasi KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT, pembelian bahan bakar minyak, dan tagihan listrik.
3. TapCash

TapCash BNI adalah produk uang elektronik (e-money) yang dikeluarkan oleh BNI. TapCash BNI dapat digunakan sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan transaksi pembayaran di beberapa merchant yang bekerja sama dengan BNI.
Dengan menggunakan TapCash BNI, pengguna bisa melakukan berbagai transaksi pembayaran sehari-hari, seperti pembayaran transportasi umum, parkir, belanja di minimarket, pembelian makanan restoran, dan tiket masuk tempat hiburan.
TapCash BNI memungkinkan penggunanya untuk memiliki saldo maksimum Rp 1.000.000 dengan minimal pengisian ulang atau Top Up sebesar Rp 20.000 dan masa berlaku yang tidak terbatas.
4. Brizzi

Brizzi adalah produk uang elektronik (e-money) berbentuk kartu yang diterbitkan oleh BRI untuk melayani transaksi digital. Pengguna dapat menggunakan Brizzi sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan transaksi pembayaran sehari-hari.
Kartu Brizzi dilengkapi teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang memungkinkan pengguna atau pemilik kartu untuk melakukan transaksi pembayaran dengan menempelkan kartu ke mesin pembaca dan transaksi bisa langsung diproses. Brizzi memungkinkan penggunanya untuk memiliki saldo maksimum Rp 1.000.000 dengan minimal pengisian ulang Rp 20.000 dengan masa berlaku tidak terbatas.
5. Mandiri E-Money
Mandiri e-money adalah produk e-money yang diterbitkan oleh Bank Mandiri dalam bentuk kartu untuk melayani kebutuhan transaksi digital di Indonesia. Dengan menggunakan Mandiri e-money, pemilik kartu dapat melakukan transaksi secara digital.
Seperti produk kartu e-money lainnya, Mandiri e-money mendukung teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang memungkinkan pengguna atau pemilik kartu melakukan transaksi lewat sentuhan dalam hitungan detik.
Mandiri e-money memungkinkan pengguna untuk memiliki saldo maksimum Rp 1.000.000 dengan minimal pengisian ulang Rp 20.000 dan masa berlaku tidak terbatas.
6. Flazz BCA

Flazz BCA adalah produk e-money berbentuk kartu yang dikeluarkan oleh BCA untuk melakukan transaksi atau pembayaran digital. Flazz BCA memiliki teknologi chip dari Radio Frequency Identification (RFID) yang mendukung pemrosesan transaksi lewat sentuhan dalam hitungan detik.
Flazz BCA memungkinkan penggunanya untuk memiliki saldo maksimum Rp 2.000.000 dengan minimal Top Up Rp 20.000. Massa berlaku Flazz BCA adalah 10 tahun sejak transaksi Top Up terakhir dilakukan.
7. OVO

OVO adalah aplikasi yang memberikan layanan pembayaran transaksi secara online (OVO Cash). Pengguna juga bisa berkesempatan untuk mengumpulkan poin setiap kali melakukan transaksi pembayaran melalui OVO.
OVO Cash dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran pada merchant yang telah bekerja sama dengan OVO. Aplikasi OVO memungkinkan penggunanya untuk memiliki saldo maksimum Rp 2.000.000 untuk akun unverified dan Rp 5.000.000 untuk akun premier dengan minimal top up Rp 10.000 dan masa berlaku yang tidak terbatas.
8. Gopay

GoPay adalah layanan e-money yang terdapat dalam aplikasi Gojek Indonesia dan Tokopedia. GoPay dapat digunakan untuk pembayaran semua layanan GoTo (GoRide, GoCar, GoSend, belanja di Tokopedia dan sebagainya) hingga transaksi nontunai di rekan usaha offline dan online.
GoPay memiliki teknologi keamanan terkini yang menjamin semua data dan transaksi pengguna selalu aman. GoPay memungkinkan penggunanya untuk memiliki saldo maksimum Rp 2.000.000 untuk akun GoPay dan Rp 20.000.000 untuk akun GoPay Plus dengan minimal top up Rp 10.000 dan masa berlaku yang tidak terbatas. Pengguna dapat melakukan pengisian ulang melalui mitra Gojek, OneKlik, ATM, Mobile Banking, Alfamart, dan lainnya.
9. Dana

Sama seperti OVO dan GoPay, DANA merupakan aplikasi e-money untuk menyimpan dan mengirim uang, hingga membayar berbagai keperluan rumah tangga. DANA dibangun dengan teknologi keamanan kelas dunia dengan sistem jaringan yang diawasi 24 jam.
Jadi, pengguna tidak perlu khawatir terhada keamanan datanya. DANA memungkinkan penggunanya untuk memiliki saldo maksimum Rp 2.000.000 untuk akun unverified dan Rp 10.000.000 untuk akun verified dengan minimal top up Rp 10.000 dan masa berlaku yang tidak terbatas.
B. Kelebihan dan Kekurangan Uang Elektronik
Setiap produk yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Begitu juga dengan uang elektronik.
1. Kelebihan Uang Elektronik
- Lebih praktis, cepat, fleksibel dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai.
- Media yang digunakan tidak memerlukan tempat seperti uang tunai karena berbentuk kartu atau ponsel yang gampang dibawa kemana-mana.
- Tidak memerlukan tanda tangan atau PIN dalam transaksi sehingga tidak membutuhkan waktu lama.
- Tidak mmbutuhkan uang kembalian dalam bentuk uang recehan maupun barang seperti permen, karena setiap transaksi akan langsung terpotong pada uang elektronik.
- Saldo maksimum dibatasi, ini bisa memperkecil resiko ketika uang elektronik hilang atau dicuri.
2. Kekurangan Uang Elektronik
- Ketika kartu atau ponsel uang elektronik hilang atau dicuri orang maka otomatis uang elektronik tidak bisa diselamatkan nominalnya, karena dana sepenuhnya dalam kuasa pemegang uang elektronik kemudian tidak ada otorisasi online atau PIN.
- Tidak bisa digunakan disemua tempat transaksi keuangan seperti halnya uang tunai, karena hanya bisa digunakan pada merchant-merchant yang sudah bekerjasama dengan penerbit uang elektronik dan biasanya banyak tersedia dikota-kota besar.
- Tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).