Pengertian uang elektronik telah didefinisikan oleh beberapa ahli keuangan, berikut ini beberapa pengertian uang elektronik menurut para ahli.
- Menurut Vaithal Rivai (2001: 1367), pengertian uang elektronik adalah alat pembayaran elektronik yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, atau dengan pendebitan rekening di Bank. Dan nilai uang tersebut dimasukkan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan rupiah yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media nilai uang elektronik tersebut.
- Menurut Hidayati (2006: 4), pengertian uang elektronik mengacu pada definisi yang dikeluarkan oleh Bank of International Settlement mendefinisikan uang elektronik sebagai “stored value or prepaid products in which a record of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession” (produk stored value atau prepaid dimana sejumlah uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang).
- Pengertian uang elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
- Menurut Laila (2016), uang elektronik merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran, tidak seperti kartu telepon yang merupakan single-purpose prepaid card.
- Menurut Kim, Lee, dan Shin dalam International Journal of Smart Phone (2013: 2), uang elektronik digunakan melalui konsep “penggunaan uang dengan peralatan elektronik”.
Itulah beberapa definisi atau pengertian uang elektronik menurut para ahli. Dari beberapa pengertian uang elektronik tersebut, dapat kita simpulkan bahwa uang elektronik adalah sejumlah nilai uang yang disimpan dalam suatu media elektronik, digunakan dalam transaksi internet yang melibatkan penggunaan jaringan komputer.