Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli

Pengertian lingkungan hidup menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Menurut Munadjat Danusaputro, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.

Menurut Otto Soemarwoto, lingkungan hidup diartikan sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya.

L.L. Bernard memberikan pembagian lingkungan ke dalam 4 (empat) bagian besar, yakni:

  1. Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak, dan sebagainya.
  2. Lingkungan biologi atau organik, segala sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan, termasuk juga disini lingkungan prenatal, dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan, dan sebagainya.
  3. Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga bagian, yaitu: (a) lingkungan fisiososial yang meliputi kebudayaan materiil seperti peralatan senjata, mesin, gedung dan lain-lain. (b) lingkungan biososial yang meliputi manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik. (c) Lingkungan psikososial yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, dan keyakinan. (d) Lingkungan komposit yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.

RM Gatot P. Soemartono mengutip pendapat para pakar sebagai berikut: “secara umum lingkungan diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.”

Menurut Yusuf Al Qaradhawi, lingkungan hidup adalah sebuah lingkup dimana manusia itu hidup, manusia tinggal di dalamnya, baik ketika bepergian ataupun mengasingkan diri.

Menurut Prof. Emil Salim, lingkungan hidup secara umum diartikan sebagai segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang ditempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Tresna Sastrawijaya, dalam bukunya Pencemaran Lingkungan Hidup mendefinisikan lingkungan hidup adalah jumlah semua benda yang hidup dan tidak hidup serta kondisi yang ada dalam ruang yang manusia tempati.

Pandangan Naughton dan Larry L. Wolf, mengartikan lingkungan sebagai sesuatu yang terkait dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang secara langsung dapat mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme.