Alih fungsi lahan adalah suatu proses di mana penggunaan suatu lahan berubah dari satu kegiatan atau tujuan tertentu menjadi kegiatan atau tujuan lain. Definisi alih fungsi lahan dapat bervariasi menurut para ahli dan konteksnya. Berikut adalah beberapa pengertian alih fungsi lahan menurut para ahli:
- Soemarno (2007): Alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi atau penggunaan lahan dari satu bentuk kegiatan atau kegunaan menjadi bentuk kegiatan atau kegunaan yang lain.
- Suwardi et al. (2012): Alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi lahan dari fungsi semula menjadi fungsi yang berbeda, baik karena pertumbuhan perkotaan, pertambahan penduduk, maupun karena perubahan teknologi.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Alih fungsi lahan adalah perubahan penggunaan lahan atau perubahan tata guna lahan dari satu fungsi menjadi fungsi lainnya.
- Sutrisno (2004): Alih fungsi lahan adalah perubahan bentuk dan kegunaan lahan dari waktu ke waktu sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks.
- Rusli et al. (2018): Alih fungsi lahan adalah perubahan status dan tata guna lahan dari fungsi semula menjadi fungsi yang baru, yang seringkali berkaitan dengan kebijakan pembangunan.
Penting untuk dicatat bahwa alih fungsi lahan dapat melibatkan perubahan dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan, lahan hutan menjadi lahan pertanian, atau perubahan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat dan ekonomi suatu wilayah. Alih fungsi lahan seringkali menjadi isu penting dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah karena dapat memengaruhi keseimbangan ekologi, ketahanan pangan, dan kualitas lingkungan.