Materi Lingkungan Hidup

A. Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

B. Komponen Lingkungan Hidup

Komponen Biotik dan Abiotik Penyusun Lingkungan
Komponen Biotik dan Abiotik Penyusun Lingkungan Image via asset.kompas.com

Lingkungan hidup terdiri atas dua unsur atau komponen yaitu komponen makhluk hidup (biotik) dan komponen benda tak hidup (abiotik)). Diantara komponen-komponen tersebut terjalin suatu hubungan timbal balik, saling memengaruhi dan ada ketergantungan satu sama lain.

Makhluk hidup yang satu berhubungan secara bertimbal balik dengan makhluk hidup lainnya dan dengan benda tak hidup di lingkungannya.

Adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya menunjukkan bahwa makhluk hidup dalam kehidupannya selalu berinteraksi dengan lingkungan di mana ia hidup.

Makhluk hidup akan memengaruhi lingkungannya, dan sebaliknya perubahan lingkungan akan memengaruhi pula kehidupan makhluk hidup.

C. Macam-Macam Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga macam, yaitu lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan.

  1. Lingkungan alam adalah segala sesuatu yang ada di alam dan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa meliputi keadaan geografis, iklim, suhu udara, musim, curah hujan, tumbuhan, hewan, dan sumber daya alam.
  2. Lingkungan sosial merupakan wilayah atau tempat berlangsungnya interaksi sosial antar kelompok, beserta pranata, simbol, dan norma, serta terkait dengan lingkungan alam dan lingkungan buatan.
  3. Lingkungan buatan adalah segala sesuatu yang sengaja atau tidak sengaja dibuat oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya misalnya bendungan, pabrik, rumah, sawah, tambak, perkebunan, penghijauan, pembangkit listrik, dan lain-lain.

D. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Penegakan hukum lingkungan merupakan mata rantai terakhir dari siklus pengaturan (regulatory chain) penerapan kebijakan lingkungan. Sebagai mata rantai terakhir, banyak kalangan menganggap bahwa penegakan hukum lingkungan hanyalah melalui proses pengadilan.

Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan, yang ruang lingkupnya meliputi bidang hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata.

Penegakan hukum lingkungan administrasi merupakan upaya penataan yang bersifat represif, dalam arti telah terjadi pelanggaran peraturan atau perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan bertujuan untuk penataan peraturan perundang-undangan atau perizinan. Secara lebih spesifik, penegakan hukum lingkungan administrasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau agar memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga tidak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Sedangkan penegakan hukum lingkungan kepidanaan dan keperdataan bertujuan selain untuk pemulihan lingkungan, juga untuk menghukum pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Peraturan perundang-undangan lingkungan pada dasarnya dibuat untuk melindungi lingkungan dari berbagai dampak negatif kegiatan dunia usaha dan warga masyarakat yang kurang atau tidak peduli terhadap lingkungan.