Istilah sosial politik sudah dikenal oleh bangsa Indonesia sejak lama. Untuk urusan politik, Indonesia sudah melakukan banyak sekali kegiatan politik sejak kemerdekaan Indonesia. Sejak awal berdirinya, bangsa Indonesia telah mengalami berbagai bentuk sistem politik yang sebenarnya bertujuan mencari bentuk yang tepat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.
1. Bentuk Pemerintahan Indonesia
Negara Indonesia merupakan Negara Republik dengan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, akan tetapi negara dan pemerintahan dikepalai oleh seorang presiden. Kata rebublik berasal dari kata Latin “res publica” yang secara harfiah mengandung arti “urusan awam”, yang artinya dimiliki serta dikawal oleh rakyat.
Republik Indonesia dijalankan berdasarkan asas demokrasi. Presiden sebagai kepala negara diangkat berdasarkan keinginan rakyat. Setiap rakyat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih kepala negara.
2. Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia meliputi hal-hal berikut.
a. Sistem politik dalam negeri dijalankan berdasarkan asas demokrasi, yang berarti pusat kekuasaan berada di tangan rakyat dan berlandaskan pada ideologi Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
- Sila keempat Pancasila, mengisyaratkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam mengatur dan mengawasi jalannya pemerintahan berada di tangan rakyat yang diwakili oleh wakil-wakilnya. Sila tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan yang timbul dalam roda pemerintahan, dilakukan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Amandemen, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 Amandemen, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b. Sistem politik luar negeri, dengan prinsip politik bebas aktif.
- Politik bebas aktif. Bebas berarti tidak terikat dalam menentukan sikap dan membina hubungan dengan dunia internasional serta tidak memihak salah satu blok. Kebebasan menyelesaikan masalah dilakukan dengan caranya sendiri, baik masalah dengan negara lain maupun masalah internal negara. Sementara itu, aktif artinya turut serta dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia.
- Pembukaan UUD 195, alinea pertama menjelaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Konsekuensi logisnya, Indonesia turut serta menghapus segala penjajahan di atas dunia.
- UUD 1945 Amandemen, Pasal 11 ayat (1) menegaskan, presiden dengan persetujuan DPR menyetakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- UUD 1945 Pasal 13 ayat (1) presiden mengangkat duta dan konsul untuk negara lain, sedangkan ayat (2) menyatakan presiden menerima duta negara lain.
3. Aktivitas Politik
Aktivitas politik merupakan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada ranah politik, baik ranah perpolitikan dalam negeri maupun luar negeri.
a. Aktivitas Politik Dalam Negeri
- Pemilihan umum, merupakan sarana bagi rakyat dalam menjalankan kedaulatannya. Pemilihan umum di Indonesia, antara lain sebagai berikut. (1) memilih presiden dan wakil presiden; (2) memilih anggota DPR sebagai wakil rakyat tingkat nasional ataupun tingkat daerah; (3) memilih anggota DPD sebagai pengemban aspirasi daerah di parlemen pusat.
- Unjuk rasa, merupakan sarana penyampaian aspirasi rakyat ketika aspirasi yang diwakilkan kepada anggota DPR tidak terakomodasi dengan baik. Kegiatan unjuk rasa diperkenankan dan dijamin oleh undang-undang selama pelaksanaannya tidak anarkis dan sesuai prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.
- Dialog terbuka politik. Media masa dan podcast sering dipakai oleh pelaku media untuk mewadahi dialog terbuka antar tokoh politik. Pelaku media merupakan komponen penting dalam mengawal jalannya politik sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa.
b. Aktivitas Politik Luar Negeri
- Pertukaran duta negara
- Membina persahabatan dan kerja sama antarnegara di dunia dalam bidang sosial budaya, ekonomi, IPTEK, dan pertahanan keamanan.