Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasal 3, pelaku usaha jasa keuangan berhak memastikan adanya itikad baik konsumen serta mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasal 4-16, kewajiban pelaku usaha jasa keuangan adalah sebagai berikut.

  1. Menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan yang dituang dalam dokumen sebagai alat bukti. Informasi tersebut wajib disampaikan: (1) Pada saat memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya; (2) Pada saat membuat perjanjian dengan konsumen; dan (3) melalui berbagai media, antara lain melalui iklan di media cetak atau elektronik.
  2. Menyampaikan informasi terkini tentang produk atau layanan dan mudah diakses oleh konsumen.
  3. Menyampaikan informasi kepada konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan produk atau layanan, kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Menggunakan istilah, frasa, dan kalimat sederhana dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh konsumen. Jika dokumen menggunakan bahasa asing, bahasa asing tersebut harus disandingkan dengan bahasa Indonesia.
  5. Menyusun dan menediakan ringkasan informasi produk atau layanan, yang sekurang-kurangnya memuat manfaat, risiko dan biaya produk atau layanan, serta syarat dan ketentuannya.
  6. Memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban konsumen.
  7. Memberikan informasi biaya yang harus ditanggung konsumen untuk setiap produuk atau layanan yang disediakan. Dalam hal ini, pelaku usaha jasa keuangan dilarang memberikan fasilitas secara ototmatis yang mengakibatkan tambahan biaya tanpa persetujuan tertulis dari konsumen.
  8. Menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan produk atau layanan sebelum konsumen menandatangani dokumen perjanjian. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya harus memuat perincian biaya, manfaat, risiko, serta prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan di pelaku usaha jasa keuangan.
  9. Menginformasikan kepada konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian paling lambat 30 hari kerja sebelum diberlakukan.
  10. Menyusun pedoman penetapan biaya atau harga produk atau layanan jasa keuangan.
  11. Menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen. Rencana penyelenggaraan edukasi tersebut dilaporkan kepada Ototritas Jasa Keuangan.
  12. Memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen atas produk atau layanan pelaku usaha jasa keuangan.
  13. Memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen.