Jenis kegiatan ekonomi dalam meningkatkan kehidupan masyarakat antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pertanian

Pertanian adalah jenis usaha yang mengolah tanah untuk ditanami suatu jenis atau berbagai jenis tanaman. Jenis usaha di bidang ini banyak terdapat di pedesaan, karena di desa masih banyak tanah pertanian yang dapat diolah untuk usaha pertanian. Tanah yang subur di suatu desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya misalnya dengan ditanami padi, palawija, dan buah-buahan. Penduduk yang mengolah tanah untuk usaha pertanian disebut petani.
2. Industri

Industri adalah jenis usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi. Selain itu ada pula industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Industri ada yang berskala kecil disebut industri kecil atau home industry dan berskala besar atau industri yang bermodal besar dan memiliki banyak tenaga kerja.
3. Perdagangan

Perdagangan adalah jenis usaha yang menjual barang-barang hasil produksi dari suatu perusahaan kepada pengusaha lain atau pemakai barang. Usaha perdagangan timbul karena perusahaan menghasilkan barang kadang kala tidak langsung menjual hasil produksinya sendiri tetapi dijual lewat perantara, yaitu pedagang. Jenis usaha perdagangan misalnya perdagangan beras, sandang, hewan, dan makanan.
4. Jasa

Jasa adalah jenis usaha yang tidak membuat atau menghasilkan barang tetapi lebih menitik beratkan pada pelayanan terhadap konsumen. Jenis usaha ini lebih mengutamakan keahlian atau ketrampilan. Walaupun begitu, ada juga jenis usaha jasa yang mengutamakan tenaga. Beberapa contoh usaha jasa adalah guru, dokter, paramedis, perusahaan asuransi, bank, dan perusahaan angkutan. Jenis jasa ini dikelola secara profesional oleh pengusahanya.
5. Usaha yang Dikelola Sendiri dan Kelompok
Pada dasarnya semua jenis usaha harus dikelola secara profesional. Kegiatan usaha ada yang dikelola sendiri dan ada yang dikelola oleh kelompok. Usaha yang dikelola sendiri misalnya usaha industri tahu, tempe, dan sebagainya. Usaha yang dikelola kelompok atau group misalnya adalah PT dan badan-badan usaha lain. Badan usaha di Indonesia digolongkan menjadi 4 bentuk seperti uraian berikut.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan UUD 1945 maka cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Untuk keperluan itu, negara mendirikan perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN digolongkan menjadi tiga jenis yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan.
- Perusahaan jawatan, adalah perusahaan negara yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
- Perusahaan umum, adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari negara. Selain bertujuan melayani masyarakat, perusahaan umum juga mencari keuntungan.
- Perusahaan perseoran atau persero. Seiring dengan perkembangan zaman, persahaan jawatan dan perusahaan umum milik negara diubah menjadi perusahaan perseoran (persero). Contoh dari perusahaan ini adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang diubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) dan sekarang diubah lagi menjadi PT Kereta Api Indonesia; dan Perum Pos dan Giro yang sekarang berubah menjadi PT Pos Indonesia.
b. Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta atau perusahaan swasta dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, PT atau CV.
- Perusahaan perorangan, adalah badan usaha yang dimiliki satu orang saja. Usaha ini dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Pada perusahaan perorangan tidak ada pemisahan yang jelas antara modal perusahaan dan kekayaan pribadi miliknya.
- Firma, adalah badan usaha yang dimiliki oleh orang banyak. Pemilik-pemilik firma mempertaruhkan seluruh harta kekayaannya untuk mendukung usahanya. Jika salah satu anggota mempunyai hutang atas nama firma kepada pihak lain, hutang tersebut ditanggung bersama oleh seluruh anggota.
- Perseroan Terbatas (PT), adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang dengan cara menjual saham. Pemilik saham sama dengan pemilik PT. Jika PT mempunyai hutang, jaminannya hanyalah kekayaan milik PT. Kekayaan pribadi pemilik saham tidak dapat dijadikan jaminan atas hutang PT.
- Persekutuan Komanditer (CV). Dalam CV terdapat dua macam anggota yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap CV dengan mempertaruhkan seluruh kekayaannya sedangkan anggota pasif tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanam dalam CV.
c. Koperasi
Koperasi adalah bentuk usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah kesejahteraan anggota. Koperasi merupakan bentuk perekonomian yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
d. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha nirlaba, artinya tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan. Contohnya yayasan pendidikan.