Bentuk-bentuk badang usaha dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan kesejahteraan, antara lain sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawa negeri. Bentuk badan usaha milik negara di Indonesia terbagai menjadi 3 macam, yaitu perjan, perum dan persero.
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh perjan adalah PJKA ({erusahaan Jawatan kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI.
- Perum adalah perjan yang sudha diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan statusnya diubah menjadi Persero.
- Persero adalah badan usaha milik pemerintah yang dipimpin oleh seorang direksi dan diangkat oleh menteri yang bersangkutan. Berbeda dengan Perjan atau Perum, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Perseor dipimpin oleh seorang direksi dan pegawainya berstatus sebagai pewagai swasta.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan menjadi 4 macam yaitu:
- Badan Usaha Perseorangan (Po), yaitu perusahaan dikolola oleh perorangan serta memperoleh semua keungtungan perusahaan dan menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatann perusahaan Pendirian dari bentuk perusahaan ini pun tidak diatur dalam KUHP dan tidak membutuhkan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Pada perusahaan perseorangan, umumnya tidak memiliki badan hukum, selain itu modal dan kekayaan perusahaan dan pribadi menjadi jaminan atas semua utang perusahaan. Hal ini menyebabkan perusahaan persorangan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Badan Usaha Firma, yaitu perkumpulan para sekutu yang semuanya aktif. Pada jenis badan usaha ini, para sekutu memiliki tanggung jawab tak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dan pribadi. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, akan ditanggung bersama. Tindakan sekutu yang satu adalah tanggung jawab dari sekutu yang lain.
- Badan Usaha Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), yaitu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menyerahkan uangnya untuk digunakan dalam persekutuan. Sekutu dalam CV dibedakan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang berhak menjalankan perusahaan serta melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sementara itu, sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memberikan modal ke perusahaan, akan tetapi tidak terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Sekutu tipe pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang diberikan ke persekutuan.
- Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang mendapatkan modalnya melalui saham yang dikeluarkan sehingga setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham yang bertanggung jawab sebanyak jumlah yang dimilikinya.
3. Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasionalkan para anggota untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam bidang ekonomi.
a. Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Bersifat sukarela dalam keanggotaan koperasi, yaitu menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
- Adanya prinsip demokrasi, yaitu pengelolaan koperasi dilakukan berdasarkan keputusan para anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
- Koperasi bukan merupakan akumulasi modal, walaupun koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiatan usahanya.
- Prinsip kemandirian, yaitu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung kepada pihak lain.
b. Jenis-Jenis Koperasi
Berdasarkan bidang usaha, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi 4 macam yaitu:
- Koperasi konsumsi, yaitu kegiatan usahanya menyediakan barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Koperasi produksi, yaitu kegiatan utamanya melakukan proses mengolah bahan baku menjadi produk jadi atau barang setengah jadi.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
- Koperasi kredit, yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang memerlukan bantuan modal.
Berdasarkan jenis komoditas, koperasi dibedakan menjadi 4 jenis yaitu:
- Koperasi pertambangan, yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali sumber alam secara langsung tanpa mengubah bentuk dan sifatnya.
- Koperasi pertanian dan peternakan, yaitu koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditas pertanian tertentu.
- Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang melakukan usahanya dalam bidang usaha industri dan kerajinan tertentu.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang melakukan usahanya memasarkan kegiatan jasa tertentu.
Berdasarkan daerah kerjanya, koperasi dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
- Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.
- Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi primer dan sebagai pemusatan dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu.
- Koperasi tersier, yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi sekunder yang berkedudukan di ibu kota negara.