Perpindahan penduduk yang kembali dari negara asalnya disebut

Perpindahan penduduk yang kembali dari negara asalnya disebut sebagai “repatriasi.” Repatriasi merujuk pada proses atau tindakan kembali penduduk atau warga negara ke negara asal mereka setelah tinggal atau tinggal sementara di luar negeri. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk akhir kontrak kerja, penyelesaian pendidikan, atau keputusan sukarela untuk kembali ke tanah air.