Jenis-Jenis Belanja Negara dalam APBN

Belanja negara memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19. Pemerintah sangat selektif dalam mengawal proses penyusunan belanja negara dalam APBN agar dapat memberikan dampak yang optimal bagi perekonomian. Atas hal tersebut diatas, belanja negara dibagi menjadi beberapa jenis berikut.

A. Belanja Pemerintah Pusat

1. Belanja Pegawai

Belanja pegawai yaitu kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang maupun barang yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam ataupun luar negeri, baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), maupun pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah. Namun, terkecuali untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.

2. Belanja Barang

Belanja barang yaitu pengeluaran untuk pembelianbarang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan ataupun yang tidak dipasarkan dalam pengadaan barang yang dimaksud untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pemerintah daerah (pemda), termasuk transfer uang di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

3. Belanja Modal

Belanja modal yaitu pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tak berwujud.

4. Pembayaran Bunga Utang

Pembayaran bunga utang yaitu belanja pemerintah pusat untuk memenuhi sebagian kewajiban dalam negeri ataupun kewajiban luar negeri.

5. Subsidi

Subsidi yaitu belanja pemerintah pusat sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga; membantu masyarakat kurang mampu, usaha kecil, dan menengah dalam memenuhi sebagian keutuhannya; serta membantu BUMN yang melaksanakan tugas pelayanan umum.

6. Belanja Hibah

Belanja hibah yaitu transfer yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional.

7. Bantuan Sosial

Bantuan sosial yaitu transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Adapun penggunaannya, antara lain untuk penanggulangan bencana alam, bantuan untuk sarana peribadatan, beasiswa, pelayanan hukum, usaha ekonomi produktif, dan penanggulangan kemiskinan.

8. Belanja Lain-Lain

Belanja lain-lain yaitu pos untuk menampung belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja yang telah disebut di atas dan dana cadangan umum.

B. Belanja Pemerintah Daerah

1. Dana Perimbangan

Dana perimbangan yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

2. Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana bagi hasil (DBH) yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

3. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana alokasi umum yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka perlengkapan desentralisasi.

4. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana alokasi khusus yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan utusan daerah dana sesuai dengan prioritas nasional.

5. Dana Otonomi Khusus

Dana otonomi khusus yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

C. Pembiayaan Dalam Negeri

Pembiayaan dalam negeri merupakan pembiayaan defisit anggaran yang sumbernya berasal dari dalam negeri, yaitu dari sektor perbankan dan sektor nonperbankan dalam negeri.

D. Pembiayaan Luar Negeri

Pembiayaan luar negeri merupakan pembiayaan defisit anggaran yang sumbernya berasal dari luar negeri. Sumber pembiayaan semacam ini masih diperlukan mengingat sumber-sumber pembiayaan dalam negeri yang dapat dihimpun masih sangat terbatas dan belum menutup seluruh pengeluaran negara yang dibutuhkan.