Hak dan Kewajiban Konsumen Jasa Keuangan

A. Hak Konsumen Jasa Keuangan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, ada lima prinsip atau hak yang harus didapatkan oleh konsumen jasa keuangan, yaitu sebagai berikut.

1. Hak Mendapatkan Informasi Sejelas-Jelasnya (Prinsip Transparansi)

Konsumen jasa keuangan berhak mendapatkan informasi tentang produk jasa keuangan tersebut dengan sejelas-jelasnya. Aturan OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Contohnya, konsumen hendak mengajukan pinjaman pada bank. Dalam hal ini, konsumen berhak menanyakan persyaratan pengajuan pinjaman, cara penghitungan bunganya, ketentuan jika terlambat membayar cicilan, dan sebagainya. Konsumen juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang dimengerti. Jika penjelasan belum dipahami, konsumen berhak meminta penjelasan lagi sampai benar-benar jelas.

2. Hak Mendapatkan Perlakukan yang Adil (Prinsip Perlakuan yang Adil)

Konsumen jasa keuangan berhak menadapatkan akses yang setara pada produk keuangan sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk. Contohnya sebuah produk disediakan untuk konsumen dengan penghasilan minimal Rp 6 juta per bulan.

Jika seorang konsumen memenuhi kategori itu, tetapi dinyatakan tidak bisa melanjutkan kegiatan transaksi, konsumen tersebut berhak meminta penjelasan atas penolakan tersebut. Selain itu, adil di sini maksudnya adalah konsumen berkah dilayani tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku, dan lainnya oleh lembaga jasa keuangan apa pun dan di mana pun.

3. Hak Mendapatkan Pelayanan yang Andal (Prinsip Keandalan)

Dalam hal ini, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang akurat dari sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia lembaga jasa keuangan yang mumpuni dan profesional.

4. Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data/Informasi Konsumen)

Ketika membeli sebuah produk keuangan, konsumen pasti banyak membagi data kepada penyedia produk. Oleh karena itu, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi. OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya kepada pihak ketiga. Data tersebut hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Hak Mengajukan Aduan Jika Ada Masalah (Prinsip Penanganan Pengaduan serta Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Sederhana, Cepat, dan Biaya Terjangkau)

Konsumen jasa keuangan memiliki hak mengajukan pengaduan jika ada masalah dalam proses transaksi. maksud “penanganan pengaduan” dalam hal ini adalah pelayanan dan/atau penyelesaian pengaduan. Sementara yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa” adalah melaksanakan kesepakatan mediasi atau putusan ajudikasi.

Setiap lembaga jasa keuangan diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon di 157 atau melalui email keĀ konsumen@ojk.go.id

B. Kewajiban Konsumen Jasa Keuangan

Kewajiban awal konsumen jasa keuangan adalah memberikan informasi yang diminta oleh lembaga keuangan dengan jelas, lengkap, dan sebenar-benarnya. Dalam hal ini, konsumen dilarang memberikan data yang menyesatkan lembaga jasa keuangan.

Selain itu, konsumen juga wajib memenuhi persyaratan yang diminta oleh lembaga keuangan. Setelah persyaratan telah terpenuhi, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen wajib melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.