Sejalan dengan pemulihan ekonomi, peningkatan efektivitas UU HPP, serta optimalisasi PNBP melalui inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset secara produktif, pendapatan APBN 2023 ditargetkan sebesar Rp 2.463,0 triliun. Komponen pendapatan APBN 2023 terutama berasal dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan dalam APBN 2023 ditargetkan mencapai Rp 2.021,2 triliun atau tumbuh 5%. Optimalisasi penerimaan perpajakan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan dukungan efektivitas implementasi kebijakan (Undang-Undang HPP, penguatan pengaasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.
Di sisi lain, pemerintah akan terus mewaspadai faktor risiko pelemahan perekonomian global dan moderasi harga komoditas yang dapat memengaruhi penerimaan perpajakan tahun 2023.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP diperkirakan mencapai Rp 441,4 triliun. Beberapa faktor yang akan memengaruhi PNBP tahun 2023 adalah proyeksi pergerakan harga komoditas yang diperkirakan mengalami moderasi. Sementara itu, kontribusi penerimaan dari kekayaan Negara dipisahkan diupayakan dapat ditingkatkan.
3. Hibah
Target penerimaan Hibah pada APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 0,4 triliun sesuai proyeksi hibah luar legeri yang terencana baik yang dikelola oleh K/L maupun diterushibahkan ke daerah sesuai dengan nota kesepakatan (Momerandum of Understanding)