Bank di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Ketiga bank tersebut memiliki tugas yang berbeda.
1. Bank Sentral
Bank Sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga yang independen, artinya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengaasi operasional bank.
Tugas dari bank sentral adalah sebagai berikut.
- Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter guna memelihara kestabilan mata uang. Dalam hal ini, bank sentral akan mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat agar harga barang dan jasa tetap terkendali dan sesuai dengan daya beli masyarakat.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Menjaga stabilitas sistem keuangan dengan melakukan pengawasan secara menyeluruh pada aktivitas ekonomi negara.
2. Bank Umum
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum di Indonesia adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
a. Macam-Macam Bank Umum
Bank umum dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu bank umum devisi dan bank umum nondevisa.
- Bank umum devisa adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan perbankan dalam valuta asing. Contoh kegiatan yang dilakukan bank umum devisa adalah melakukan transfer ke luar negeri, transaksi jual beli valuta asing, serta transaksi ekspor dan impor.
- Bank umum nondevisa, yaitu bank umum yang tidak dapat melaksanakan jasa perbankan dalam valuta asing. Hal ini berarti bank umum nondevisa tidak dapat melakukan transfer ke luar negeri, transaksi jual beli valuta asing, serta transaksi ekspor dan impor.
b. Fungsi Bank Umum
Bank umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai agen of trust, agent of development, dan agent of services.
- Agent of trust. Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi yang dilakukan bank umum dilandasi asas kepercayaan. Hal ini berarti kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana didasari rasa percaya dari nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi bank.
- Agent of development. Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi, tentu diperlukan uang sebagai alat pembayaran dan satuan hitung. Dengan demikian, bank berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi.
- Agent of services. Fungsi ini berkaitandengan pemberian berbagai layanan jasa keuangan kepada masyarakat, di antaranya pemberian jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso.
c. Kegiatan Bank Umum
Dalam operasionalnya, Bank Umum melakukan beberapa kegiatan usaha, yaitu sebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka, dan bentuk-bentuk lainnya.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan aseet dan surat berharga milik nasabah.
- Memberikan layanan kredit.
- Memindahkan dana nasabah, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut adalah kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BPR.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang sejenis.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.